Ketua ASKEBA/APDESI Banda Aceh Imbau Keuchik Kelola Anggaran Desa Sesuai Aturan

Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh (ASKEBA) sekaligus Ketua DPC (APDESI) Kota Banda Aceh, Alta Zaini, NLP, mengimbau seluruh Keuchik (kepala desa) di Banda Aceh untuk mengelola anggaran desa (Gampong) sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan Alta Zaini melalui siaran pers yang diterima media ini pada Jumat (20/12/2024).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.

“Sebagai Keuchik, kita memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran desa. Tidak ada ruang untuk penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Alta.

Menurutnya, pemahaman yang mendalam terhadap juknis dan aturan pengelolaan dana desa mutlak diperlukan. Proses pengelolaan harus dilakukan secara sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Alta juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa berpotensi memunculkan permasalahan hukum.

“Keuangan desa adalah amanah. Oleh karena itu, kita wajib mematuhi aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada masalah hukum,” tambahnya.

Tantangan dan Upaya Pencegahan

Meskipun pengelolaan dana desa di Banda Aceh dinilai telah mengalami kemajuan, Alta mengingatkan bahwa tantangan tetap ada. Potensi penyimpangan dapat terjadi akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengikuti regulasi.

“Kami akan terus memberikan pembinaan kepada Keuchik agar tidak ada yang terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, ASKEBA dan APDESI berharap pemerintah kota dapat menggelar pelatihan dan workshop terkait pengelolaan dana desa sesuai juknis terbaru. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Keuchik dalam memahami regulasi dan teknis pengelolaan anggaran.

Selain itu, Alta mendorong Keuchik untuk aktif berkoordinasi dengan inspektorat dan dinas terkait guna memastikan pengawasan anggaran berjalan optimal. Ia juga mengingatkan Keuchik untuk segera melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran kepada pihak berwenang.

“Jika ada dugaan penyalahgunaan dana, laporkan segera. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah desa,” ujarnya.

Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Alta menekankan bahwa prioritas utama pengelolaan anggaran desa adalah pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penggunaan anggaran desa diharapkan difokuskan pada program pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Setiap Keuchik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga amanah ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga. Jangan sampai terjadi penyimpangan, sekecil apa pun itu,” ujarnya.

Dukungan Keuchik dan Pengurus APDESI

Imbauan ini mendapat dukungan dari sejumlah Keuchik di Banda Aceh. Keuchik Budi Al Hadi, SP., MP., dari Kecamatan Meuraxa, mengapresiasi langkah ASKEBA dan APDESI tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen mengelola anggaran secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami mendukung penuh imbauan ini. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengelolaan dana yang transparan adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai Keuchik,” ujarnya.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Meuraxa, Azwir. Menurutnya, imbauan ini menjadi pengingat penting bagi Keuchik di Banda Aceh agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

“Apa yang disampaikan Ketua ASKEBA sangat penting. Kami dari Kecamatan Meuraxa, khususnya di Blang Oi, mendukung penuh langkah ini. Sebagai Keuchik, kami memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa. Setiap penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat,” ungkap Azwir.

Pendampingan dari APDESI

Dalam siaran pers tersebut, turut disampaikan bahwa Dr. H. Halik Saing, S.S., M.Si., selaku tim ahli dalam pengurus APDESI/ASKEBA, mendukung penuh imbauan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis kepada Keuchik dalam pengelolaan dana desa.

“Sebagai tim pendamping, kami siap membantu Keuchik dalam pengelolaan dana desa. Pengawasan yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Kami berharap langkah ini dapat mengurangi potensi masalah hukum yang mungkin dihadapi para Keuchik,” jelas Dr. Halik Saing.

Harapan untuk Keuchik di Banda Aceh

Dengan adanya imbauan dari pengurus ASKEBA dan APDESI ini, diharapkan seluruh Keuchik di Banda Aceh dapat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Tujuannya bukan hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Imbauan ini sangat penting. Kami dari Kecamatan Meuraxa mendukung penuh upaya tersebut. Sebagai Keuchik, kami memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dana desa secara optimal. Setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang ada dan mendahulukan kepentingan masyarakat,” kata Azwir, Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Meuraxa.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *