Ketua DPC Asosisiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banda Aceh, Alta Zaini menyerukan agar semua Keuchik menghadiri audiensi dengan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk membahas perubahan UU Desa. Selain itu ia juga mengajak Keuchik terlibat dalam rapat umum Gampong Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 April 2024. Audiensi ini diinisiasi oleh Apdesi Provinsi Aceh, bertujuan untuk membahas perubahan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.
Penyelenggaraan regulasi ini, kata dia mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang mulai berlaku sejak undang-undang desa diresmikan.
“Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah ketentuan ini juga berlaku di Provinsi Aceh, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mengatur bahwa masa jabatan Keuchik/kepala desa hanya selama dua periode atau enam tahun,” kata Alta Zaini, Kamis, 18 April 2024. Dalam menjawab pertanyaan ini, Apdesi Aceh merencanakan audiensi dengan DPR dan Pemerintah Aceh, serta mengadakan Rapat Umum Gampong Aceh. “Seluruh Keuchik dari setiap daerah di Aceh akan hadir di Kota Banda Aceh pada Kamis, 18 April 2024, dan akan menginap di Asrama Haji Banda Aceh,” ujarnya. Mereka juga akan menghadiri audiensi dengan DPR dan Pemerintah Aceh pada Jumat, 19 April 2024.